BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, murid harus berkembang secara optimal dengan kemampuan untuk berkreasi, mandiri, bertanggung jawab, dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Pendidikan harus membantu bukan hanya mengembangkan kemampuan intelektualnya, tetapi juga kemampuan mengatasi masalah yang ditemuinya dalam interaksinya dengan lingkungan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, murid harus berkembang secara optimal dengan kemampuan untuk berkreasi, mandiri, bertanggung jawab, dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Pendidikan harus membantu bukan hanya mengembangkan kemampuan intelektualnya, tetapi juga kemampuan mengatasi masalah yang ditemuinya dalam interaksinya dengan lingkungan.
Sekolah tidak
hanya berfungsi memberikan pengetahuan dalam kegiatan belajar mengajar di
kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruan kepribadian anak. Oleh karena
itu, guru harus mengetahui lebih dari sekedar masalah bagaimana mengajar yang
efektif. Untuk itu sebagai calon guru kita perlu mengetahui wawasan dan
pemahaman tentang layanan dan konseling di sekolah.
1.2 Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan
bimbingan dan konseling?
2.Bagaimana peranan bimbingan
dan konseling dalam pendidikan di sekolah?
3.Apa tujuan bimbingan di
sekolah?
1.3 Tujuan
1.Mengetahui pengertian
bimbingan dan konseling.
2.Mengetahui peranan bimbingan
dan konseling dalam pendidikan di sekolah.
3.Mengetahui tujuan bimbingan di
sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN BIMBINGAN
DAN KONSELING
2.1.1
Pengertian
Bimbingan
Bimbingan dan konseling
merupakan dua istilah yang sering dirangkaikan bagaikan kata majemuk. Hal itu mengisyaratkan
bahwa kegiatan bimbingan kadang-kadang dilanjutkan dengan kegiatan konseling. Banyak
para ahli berusaha merumuskan pengertian
bimbingan dan konseling.
Menurut Jones (1963), Guidance is the help given by one person to another
in making choice and adjustments and in solving.
Dalam pengertian tersebut terkandung maksud bahwa tugas pembimbing hanyalah
membantu agar individu yang dibimbing mampu membantu dirinya sendiri, sedangkan
keputusan terakhir tergantung kepada individu yang dibimbing (klien).[1]
Rochman
Natawidjaja(1978) mengatakan hal yang senada bahwa bimbingan adalah proses pemberian
bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu
tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia mampu mengarahkan diri dan dapat
bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat.[2]
Bimo Walgito (1982)
mengatakan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada
individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan
individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Dari pendapat para ahli
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah
proses bantuan dari seorang individu kepada invidu-individu lain dalam
mengatasi masalahnya kehidupannya
dan memahami dirinya.
2.1.2
Pengertian
Konseling
Banyak ahli yang
memberikan makna tentang konseling. Menurut James P. Adam yang dikutip oleh Depdikbud
(1976):
Konseling
adalah suatu pertalian timbal balik antara dua individu dimana yang seorang (konselor)
membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam
hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu
yang akan datang.[4]
Menurut Bimo Walgito
(1982) konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan
masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan
keaadan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejaahteraannya hidupnya.
Dari pendapat para ahli
diatas, dapat ditarik konseling
adalah hubungan timbal balik antara individu dalam hal ini konselor kepada
individu lain yaitu konseli membantu
menyelesaikan masalahnya dengan wawancara
dan cara-cara lain yang seseuai pada waktu
itu dan pada waktu yang akan datang demi kesejahteraan hidupnya.
2.1.3 Perbedaan Bimbingan dan
Konseling Dengan Kegiatan Mengajar
a) Tujuan
yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan
target pencapaian tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam satu kelas
atau satu tingkat. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian
tujuan lebih bersifat individual atau kelompok.
b) Pembicaraan
dalam kegiatan belajar mengajar lebih banyak diarahkan kepada pemberian
informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah, sedangkan pembicaraan
pembicaraan dalam konseling ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang
dihadapi klien.
c) Dalam
kegiatan mengajar para siswanya belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan
dengan materi yang diajarkan, sedangkan
dalam kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah/sedang menghadapi
masalah.
d) Untuk
melaksanakan bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut keterampilan
khusus dan berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.
2.2PERAN BIMBINGAN DAN
KONSELING DALAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH
Bimbingan dan konseling
menangani masalah-masalah atau hal-hal diluar garapan pengajaran disekolah,
tetapi secara tidak langsung menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan
pengajaran di sekolah itu. Menurut Mortensen dan Schemuller (1969) kegiatan
belajar mengajar dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa
agar dapat mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara penuh.[5]
Bimbingan dan konseling
semakin hari semakin dirasakan perlu keberadaannya disekolah. Koestoer
Partowisastro (1982) berpendapat faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu:
1) Sekolah
merupakan lingkungan hidup kedua setelah rumah, dimana anak dalam waktu sekian
jam (
6jam) hidupnya berada di sekolah.
2) Para
siswa yang usianya relatif masih muda sangat membutuhkan bimbingan baik dalam
memahami keadaan dirinya, mengarahkan dirinya, maupun dalam mengatasi berbagai
macam kesulitan.
Selain
itu, ternyata kehadiran konselor juga membantu para pengajar disekolah untuk
mengembangkan dan memperluas wawasannya dalam mengajar dalam hal sikap ataupun
tentang masalah afektif yang mempunyai kaitannya dengan profesinya dan bisa
pula membantu masalah dari pengajar tersebut. Hal ini didukung oleh UU No. 20
tahun 2003 pasal 32 dan 33 tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier.
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Dari
pasal diatas terlihat jelas bahwa bimbingan sangat diperlukan oleh seorang guru
dalam menunjang keberhasilan profesi dan kariernya. Selain itu, dalam pasal
lain dijelaskan pula siapa-siapa saja yang berperan sebagai penyelenggara
pembinaan dan pengembangan tersebut. Hal ini tertera pada UU No. 14 Tahun 2005
pasal 33 dan 34, yang berbunyi:
Pasal 33
Kebijakan strategis
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dari
pasal diatas dapat disimpulkan bahwa yang bertugas sebagai penyelenggara adalan
pemerintah, pemerintah daerah dan tidak lupa masyarakat itu sendiri. Hal ini
juga senada dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 43 dan 44 yang berbunyi:
Pasal 43
(1)
Promosi dan penghargaan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai
promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggara
pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selain
sebagai sasaran pembinaan dan pengembangan pendidikan, secara harfiah
sebenarnya guru/pengajar bertugas untuk membina dan membimbing murid-muridnya
selain dalam pelajaran tentunya dalam hal sikap pula. Ini tertera dalam UU No.
20 Tahun 2003 pasal 39 yang berbunyi:
Pasal 39
(1)
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)
Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Dari
pasal diatas terlihat jelas bahwa guru yang profesional adalah guru yang tidak
hanya bertugas menyampaikan informasi kepada siswanya, tetapi guru yng
profesional adalah guru yang bisa membimbing dan melatih siswanya agar menjadi
manusia yang lebih baik untuk dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Hal ini
diperkuat pula oleh UU No. 14 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pasal 35
(1)
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2)
Beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.3 TUJUAN
BIMBINGAN DI SEKOLAH
Menurut
Dr. Yusuf Gunawan, M. Sc, dalam bukunya Pengantar Bimbingan dan Konseling tujuan bimbingan dan konseling secara umum yaitu:
1. Mengerti
dirinya dan lingkungannya
2. Mampu
memilih ,memutuskan,dan merencanakan hidupnya secara bijaksana baik dalam
bidang pendidikan,pekerjaan dan sosial pribadi
3. Mengembangkan
kemampuan dan kesanggupannya secara maksimal
4.
Memecahkan masalah yang
dihadapi secara bijaksana.
5. Mengelola
aktifitas kehidupannya,mengembangkan sudut pandangnya dan mengambil keputusan
serta mempertanggungjawabkannya
6. Memahami
dan mengarahkan diri dalam bertindak serta bersikap sesuai dengan tunutan dan
keadaan lingkungan.
Adapun
tujuan bimbingan dan konseling di sekolah di uraikan H.Umar ,dan kawan-kawan
(1998:21-21) sebagai berikut:
1.Membantu
siswa-siswa untuk mengembangkan pemahaman diri sesuai dengan
kecakapan,minat,pribadi,hasil belajar,serta kesempatan yang ada
2.membantu
siswa-siswa untuk mengembangkan motif-motif dalam belajar ,sehingga tercapai
kemajuan pengajaran yang berarti
3.membeikan
dorongan di dalam pengarahan diri ,pemecahan masalah,pengambilan keputusan,dan
keterlibatan diri dalam proses pendidikan
4.membantu
siswa-siswa untuk memperoleh kepuasan pribadi dalam penyesuaian diri secara
maksimum terhadap masyarakat
5.membantu
siswa untuk hidup didalam kehidupan yang seimbang dalam berbagai aspek
fisik,mental dan sosial
Tujuan
bimbingan bagi guru adalah sebagai berikut:
1.Membantu
guru dalam berhubungan dengan siswa –siswa
2.Membantu
guru dalam menyesuaikan keunikan individual dengan tuntutan umum sekolah dan
masyarakat
3.Membantu
guru dalam mengenal pentingnya keterlibatan dalam keseluruhan program
pendidikan
4.membantu
keseluruhan program pendidikan untuk menemukan kebutuhan-kebutuhan seluruh
siswa
Adapun
tujuan bimbingan bagi sekolah:
1.Menyusun
dan menyesuaikan data tentang siswa yang bermacam-macam
2.Mengadakan
penelitian tentang siswa dari latar belakangnya
3.Membantu
menyelenggarakan kegiatan penataran bagi para guru dan personil lainnya ,yang
berhubungan dengan kegiatan bimbingan
4.Mengadakan
penelitian lanjut terhadap siswa-siswa yang telah meninggalkan sekolah
Layanan
bimbingan sangat dibutuhkan agar siswa-siswa yang mempunyai masalah dapat
terbantu,sehungga mereka dapat belajar lebih baik.Dalam kurikulum SMA tahun
1975 buku III C dinyatakan bahwa tujuan bimbingan disekolah adalah membantu
siswa:
1. Mengatasi
kesulitan dalam belajarnya,sehingga memperoleh prestasi belajar yang tinggi.
2. Mengatasi
terjadinya kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik yang dilakukannya pada saat
proses belajar-mengajar berlangsung dalam hubungan sosial.
3. Mengatasi
kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan jasmani.
4. Mengatasi
kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi.
5. Mengatasi
kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan perencnaan dan pemilihan jenis
pekerjaan setelah mereka tamat.
6. Mengatasi kesulitan-kesulitan
yang berhubungan dengan masalah sosial –emosional disekolah yang bersumber dari
sikap urid yang bersangkutan terhadap
dirinya sendiri,terhadap lingkungan sekolah,keluarga.dan lingkungan yang lebih
luas.
Disamping
tujuan tersebut, Downing
(1968) juga mengemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan disekolah sebenarnya
sama dengan pendidikan terhadap diri sendiri,yaitu membantu siswa agar dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial psikoogis mereka,merealisasikan
keinginannya,serta mengembangkan kemampuan atau potensinya.
Secara
umum dapat dikemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan adalah membantu mengatasi
berbagai macam kesulitan yang dihadapi siswa sehingga terjadi proses
belajar-mengajar yang efektif dan efisien.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pendapat para ahli
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses
bantuan dari seorang individu kepada invidu-individu lain dalam mengatasi
masalahnya kehidupannya dan memahami
dirinya.
Dari pendapat para ahli
diatas, dapat ditarik konseling
adalah hubungan timbal balik antara individu dalam hal ini konselor kepada
individu lain yaitu konseli membantu
menyelesaikan masalahnya dengan
wawancara dan cara-cara lain yang
seseuai pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang demi kesejahteraan
hidupnya.
Bimbingan dan konseling
menangani masalah-masalah atau hal-hal diluar garapan pengajaran disekolah,
tetapi secara tidak langsung menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan
pengajaran di sekolah itu.
Secara
umum dapat dikemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan adalah membantu mengatasi
berbagai macam kesulitan yang dihadapi siswa sehingga terjadi proses
belajar-mengajar yang efektif dan efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Gunawan,
Yusuf. 2001. Pengantar Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: PT. Prenhallindo.
Soetjipto,
dan Raflis Kosasi.2007. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.
UU
No. 20 Tahun 2003
UU No. 14
Tahun 2005
[1] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-61.
[2] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-62.
[3] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-62.
[4] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-63.
[5] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-64.

