BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi Keguruan
Terdapat
beberapa pendapat mengenai pengertian dari profesi. Akan tetapi, sebelum
membahas tentang profesi biasanya dipandang banyak orang sehingga keliru dalam
memilih yang mana termasuk pada profesi dan mana yang bukan. Contohnya pada
seorang kuli bangunan bukan termasuk profesi karena mereka hanya bekerja tanpa
mengerti cara membangun dan menyusun rumah itu. Lain halnya guru, dokter,
insinyur, arsitek yang masing-masing
sudah ahli dalam bidangnya tanpa bisa mengikuti profesi yang lain. Beberapa
pendapat tersebut menimbulkan kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan professional. Orang yang sudah
professional belum tentu termasuk orang yang berprofesi.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap dan sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek .
Rasulullah SAW pernah bersabda
Assayuti dalam Martinis Yamin (2006 : 19) yang artinya bahwa "suatu
pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah
kehancuran " (HR. Bukhari). Maksud dari hadits tersebut ialah kita sebagai
manusia yang baik harus bisa memilih dan memilah dalam menentukan pekerjaan yang
akan kita kerjakan karena dari suatu
pekerjaan yang baik dan sesuai akan mendapatkan kenyamanan tersendiri dan
Rasulullah juga sudah mengingatkan kita agar selalu berikhtiar dan berusaha
dalam menentukan sesuatu apapun yang menjadi keputusan. Apabila suatu keputusan
tidak diambil berdasarkan kinerja dan kemauan yang tinggi maka sudah dipastikan
bahwa kehancuran atas pilihan kita akan datang.
Beberapa ahli
yang mengartikan kata profesi :
1.
Menurut Jarvis
dalam Martinis Yamin (2006: 20) kata profesi identik dengan kata keahlian yaitu
seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert).
2.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dll). (Depdiknas dalam Ali
Mudlofir, 2012: 2)
3.
Suatu pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi
Supriadi, 2007: 5)
4.
Secara
etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan.
Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism
artinya professional. (John M. Echols & Hasan Shadily dalam Ali Mudlofir,
2012: 2)
Dari
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan yang dapat menimbulkan banyak
makna bahwa profesi ialah seseorang yang memiliki pekerjaan yang sesuai serta
tanggung jawab dan kesetiaan pada pekerjaannya sehingga ia ahli dalam bidang
tersebut sehingga orang tersebut bisa disebut sebagai orang yang professional.
Keterampilan
dalam pekerjaan profesi sangat didukung oleh teori yang telah dipelajarinya.
Jadi seorang professional dituntut banyak belajar, membaca dan mendalami teori
tentang profesi yang digelutinya. Suatu profesi bukanlah sesuatu yang permanen,
ia akan mengalami perubahan dan mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Oleh
sebab itu, penelitian terhadap suatu tugas profesi dianjurkan, di dalam
keguruan dikenal dengan penelitian action research. (Martinis, 2006: 21)
Pengertian profesi guru yaitu profesi yang
disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan
untuk mendidik anak muridnya sehingga mempunyai perilaku baik sesuai dengan
yang diharapkan orang tuanya.
Secara
konseptual, unjuk kerja guru menurut Depdikbud dan Johson(1980) (dalam Sanusi
di Martinis, 1991: 36) mencakup tiga aspek, yaitu ; (a) kemampuan professional,
(b) kemampuan social, (c) kemampuan personal (pribadi). Kemudian ketiga aspek
tersebut dijabarkan sebagai berikut :
a.
Kemampuan professional
mencakup:
1)
Penguasaan
materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang haru diajarkan, dan
konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya itu.
2)
Penguasaan dn
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3)
Penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
b.
Kemampuan
social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.
c.
Kemampuan
personal (pribadi) mencakup :
1)
Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2)
Pemahaman,
penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh seseorang
guru.
3)
Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
2.2. Syarat-syarat
Profesi Keguruan
Menjadi seorang guru tidaklah
semudah yang dibayangkan, dengan bermodal buku ataupun penguasaan materi yang
akan disampaikan kepada muridnya menurut mereka sudah cukup. Akan tetapi, hal
tersebut belum dapat dikategorikan seagai guru yang professional, karena guru
yang professional adalah guru yang harus mempunyai keterampilan, kemampuan
khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Demikian juga profesi seorang dokter, sebagian orang dapat menyembuhkan
penyakit seseorang melalui pengalamannya dengan cara pengobatan tertentu, akan
tetapi dia belum bisa dikatakan dokter apabila dia belum menguasai dan
mempergunakan teori-teori dan pengalamannya selama dia belajar di kedokteran
serta dapat diterima secara rasional sesuai dengan kecintaannya terhadap
pekerjaannya sehingga taat pada kode etik kedokteran.
Demikian pula halnya seorang guru
professional, dia memiliki keahlian, ketrampilan, dan kemampuan sebagaimana
filosofi Ki Hajar Dewantara; "tut wuri handayani, ing garso sung
tulodo, Ing madyo mangun karso". Maka dari itu seorang guru yang
professional harus bisa menguasai materi pelajaran sekaligus bisa mendidik
murid-muridnya, menjadi contoh teladan yang baik bagi murid serta selalu
memotivasi muridnya untuk selalu rajin belajar. Guru professional selalu
mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya, sering
membaca literatur-literatur dan tidak merasa merugi untuk membeli buku-buku
yang berkaitan dengan pengetahuan yang menjadi profesinya.
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan
criteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai
profesi, yaitu :
1.
Penggilan hidup
yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan
kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan
universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan
diagnostic dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berprilaku
pamong
10.
Bertanggung
jawab, (Syafrudin Nurdin dalam Ali, 2012: 7)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2)
jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai
berikut :
"Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan prose pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi".
(Sekretariat Negara, 2003: 26).
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 7 ayat 1, prinsip professional guru mencakup karakteristik sebagai
berikut :
1.
Memiliki bakat,
minat, panggilan, dan idealisme.
2.
Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas.
3.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.
Memiliki ikatan
kesejawatan dank ode etik profesi.
5.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengambangkan profesi berkelanjutan.
8.
Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesian. (Sekretariat Negara, 2005: 15)
Robert W. Richey (Arikunto dalam Ali, 2012: 9) mengemukakan ciri-ciri
dan syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut :
a.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibangdingkan dengan kepentingan
pribadi.
b.
Seorang pekerja
professional,secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
c.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalma pertumbuhan jabatan.
d.
Memiliki kode
etik yag mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.
e.
Membutukan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.
Memandang
profesi sebagai suatu karier hidup (alive career) dan menjadi anggota
yang permanen.
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut mengenai persyaratan guru
professional :
- Melibatkan
kegiatan intelektual.
- Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
2.3 Kode Etik
Profesi Keguruan
Seorang
guru professional memiliki jiwa dan kecintaannya dalam mengajarkan dan mendidik
muridnya sehingga merubah perilakunya menjadi baik. Hal tersebut sangat
berkaitan dengan etika kerja dan etos kerja yang tinggi. Apabila kedua hal
tersebut belum terpenuhi oleh seorang guru maka dia bukanlah seorang guru
professional.
Pada dasarnya etika merupakan dasar
pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi
dengan lingkungannya. Seara umum etika dapat diartika sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesame manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan
moral-moral yang berlaku. (Ali Mudlofir, 2012: 198)
Etika adalah suatu pola manusia
mengenai moral hubungan antarmanusia dan norma selalu berlaku dalam moral
tersebut. Sumber etika yang paling mendasar adalah agama, karena dari nilai
agama seseorang dapat mengendalikan perbuatan tidak baiknya karena agama
bersumber dari keyakinan dalam hati untuk menjalankannya. Dalam dunia
pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru
dan tenaga kependidikan lainnya. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas
kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati
bersama disebut kode etik.
Kode etik dibuat dengan beberapa
alasan, yaitu sebagai berikut :
a.
Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dam para pelaksana.
Sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
c.
Melindungi para
praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan.
d.
Melindungi
anggota masyarakat dan prktik-praktik yang menyimpang dan ketentuan yang
berlaku.
Etos
kerja berasal dari kata "etos" yaitu sumber-sumber nilai yang
dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih
merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui unjuk
dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih
merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke
arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Sebagai suatu kondisi internal,
etos kerja memiliki beberapa unsur antara lain : (1) disiplin kerja, (2) sikap
terhadap pekerjaan (3) kebiasaan-kebiasaan bekerja. (Ali, 2012: 200)
Dalam
etos kerja yang baik dan memiliki komitmen dari berbaga aspek yang berkaitan
dengan pekerjaannya disebut loyalitas kerja. Loyalitas kerja akan ditunjukkan
dengan kesediaan secara ikhlas untuk menaati dan melaksanakan segera ketentuan
dan tugas-tugas yang dberikannya.
Dari
beberapa aspek mulai dari etika kerja, etos kerja hingga loyalitas kerja akan
membentuk seseorang tersebut menjadi professional. Begitu juga halnya dengan
guru yang professional akan lengkap dengan menerapkan ketiga aspek tersebut.
Selain menerapkan ketiga aspek tersebut biasanya orang selalu mematuhi
peraturan tertulis maupun tidak tertulis dalam pekerjaannya. Keguruan merupakan
suatu jabatan professional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu
melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Suatu profesi ialah
posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan
keterampilan dan sikap khusus.
Kode
etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan
aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh
setiap orang yang menjalankan profesi itu. Akan tetapi tidak semua orang
mengikuti pelaksanaan kode etik tersebut karena kode etik juga masih memiliki
keterbatasan diantaranya :
a.
Beberapa isu
tidak dapat diselesaikan dengan kode etik;
b.
Ada beberapa
kesulitan dalam menerapkan kode etik;
c.
Kadang-kadang
timbul konflik dalam lingkup kode etik;
d.
Ada beberapa
isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik;
e.
Ada beberapa
hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu mungkin tidak cocok
dalam waktu atau tempat lain;
f.
Kadang-kadang
ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum;
g.
Kode etik sulit
menjangkau lintas budaya;
h.
Kode etik sulit
untuk menembus berbagai situasi.
Walaupun
memiliki keterbatasan dengan meninjau ulang mengenai etika yang berlaku di
masyarakat akhirnya kode etik guru hingga saat masih masih digunakan karena
sudah tertera jelas dalam UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Prinsip Kerja Guru dan
Dosen.
Kode Etik Guru
Interpretasi
tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa
pengertian kode etik.
-
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang
tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai
aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan
pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari- hari.
-
Kongres PGRI ke
XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat
dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman
tingkah laku.
-
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1)
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Kode Etik Guru
di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma
profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang
utuh. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat.
Dengan demikian,
Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan
sikap profesional para anggota profesi keguruan. Seperti halnya profesi lain,
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh
seluruh utusan. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan
tersebut adalah sebagai berikut.
KODE ETIK GURU
INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber:
Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
2.4 Organisasi Nasional Keguruan
Salah
satu ciri profesi adalah adanya control yang ketat atas para anggotanya.
Melalui organisasi, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang
dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etik pun disusun
dan disepakati oleh para anggotanya.
Berdasarkan
konsepnya secara umum terdapat bagian-bagian pokok dalam organisasi, yaitu :
1. Kesatuan
sosial, berarti organisasi terdiri dari kelompok (himpunan, perserikatan) orang
yang saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam suatu kesatuan yang bermakna bagi
dirinya dan bagi organisasi.
2. Struktur
dan koordinasi, berarti aktivitas orang-orang dalam organisasi dirancang dan
disusun dalam suatu pola tertentu yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi,
mekanisme kerja setiap bagian, dan hubungan kerja antarbagian. Pelaksanaan
kegiatan setiap bagian tersebut dilakukan secara bersama-sama, menyeluruh,
seimbang dan terpadu.
3. Batasan
yang dapat diidentifikasi. Setiap organisasi mempunyai batasan yang membedakan
antara anggota organisasi dan bukan anggota organisasi, siapa dan apa yang
menjadi bagian dan bukan menjadi bagian organisasi. Batasan organisasi dapat
diidentifikasi melalui kontrak perjanjian yang disepakati oleh anggota dan
organisasi. Anggota organisasi mempunyai ikatan dan berkontribusi secara
terus-menerus melakukan aktivitas organisasi. Batasan organisasi ini juga dapat
teridentifikasi melalui aktivitas, yang dilakukan oelh para anggotanya.
4. Tujuan.
Organisasi timbul dan melakukan aktivitas untuk mencapai tujuan. Tujuan
organisasi mencakup juga tujuan individu-individu yang berada dalam organisasi
tersebut. Tujuan organisasi tidak dapat dicapai oleh orang-orang yang berada
dalam organisasi secara sendiri-sendiri, tapi harus dilakukan secara kerja sama
yang saling mendukung secara berkelompok.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal- hal sebagai berikut.
(Ali, 2012: 229).
Pasal
41
(1) Guru dapat membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan,
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan
perundangundangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan
dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
(1) menetapkan dan menegakkan kode
etik guru;
(2) memberikan bantuan hukum kepada
guru;
(3) memberikan perlindungan profesi
guru;
(4) melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru; dan
(5) memajukan pendidikan nasional.
Cabang dan
Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke
XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke
XVI tahun 1989 juga di Jakarta.


0 komentar:
Posting Komentar