Jumat, 21 Februari 2014

Konsep profesi keguruan

Diposting oleh Unknown di 21.59


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi Keguruan
            Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian dari profesi. Akan tetapi, sebelum membahas tentang profesi biasanya dipandang banyak orang sehingga keliru dalam memilih yang mana termasuk pada profesi dan mana yang bukan. Contohnya pada seorang kuli bangunan bukan termasuk profesi karena mereka hanya bekerja tanpa mengerti cara membangun dan menyusun rumah itu. Lain halnya guru, dokter, insinyur, arsitek  yang masing-masing sudah ahli dalam bidangnya tanpa bisa mengikuti profesi yang lain. Beberapa pendapat tersebut menimbulkan kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan professional. Orang yang sudah professional belum tentu termasuk orang yang berprofesi.
            Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap dan sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek .
            Rasulullah SAW pernah bersabda Assayuti dalam Martinis Yamin (2006 : 19) yang artinya bahwa "suatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah kehancuran " (HR. Bukhari). Maksud dari hadits tersebut ialah kita sebagai manusia yang baik harus bisa memilih dan memilah dalam menentukan pekerjaan yang akan kita kerjakan  karena dari suatu pekerjaan yang baik dan sesuai akan mendapatkan kenyamanan tersendiri dan Rasulullah juga sudah mengingatkan kita agar selalu berikhtiar dan berusaha dalam menentukan sesuatu apapun yang menjadi keputusan. Apabila suatu keputusan tidak diambil berdasarkan kinerja dan kemauan yang tinggi maka sudah dipastikan bahwa kehancuran atas pilihan kita akan datang.
Beberapa ahli yang mengartikan kata profesi :
1.      Menurut Jarvis dalam Martinis Yamin (2006: 20) kata profesi identik dengan kata keahlian yaitu seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert).   
2.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dll). (Depdiknas dalam Ali Mudlofir, 2012: 2)
3.      Suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi Supriadi, 2007: 5)
4.      Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya professional. (John M. Echols & Hasan Shadily dalam Ali Mudlofir, 2012: 2)
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan yang dapat menimbulkan banyak makna bahwa profesi ialah seseorang yang memiliki pekerjaan yang sesuai serta tanggung jawab dan kesetiaan pada pekerjaannya sehingga ia ahli dalam bidang tersebut sehingga orang tersebut bisa disebut sebagai orang yang professional.
Keterampilan dalam pekerjaan profesi sangat didukung oleh teori yang telah dipelajarinya. Jadi seorang professional dituntut banyak belajar, membaca dan mendalami teori tentang profesi yang digelutinya. Suatu profesi bukanlah sesuatu yang permanen, ia akan mengalami perubahan dan mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Oleh sebab itu, penelitian terhadap suatu tugas profesi dianjurkan, di dalam keguruan dikenal dengan penelitian action research. (Martinis, 2006: 21)
      Pengertian profesi guru yaitu profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk mendidik anak muridnya sehingga mempunyai perilaku baik sesuai dengan yang diharapkan orang tuanya.
Secara konseptual, unjuk kerja guru menurut Depdikbud dan Johson(1980) (dalam Sanusi di Martinis, 1991: 36) mencakup tiga aspek, yaitu ; (a) kemampuan professional, (b) kemampuan social, (c) kemampuan personal (pribadi). Kemudian ketiga aspek tersebut dijabarkan sebagai berikut :
a.       Kemampuan professional mencakup:
1)      Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang haru diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya itu.
2)      Penguasaan dn penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3)      Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
b.      Kemampuan social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.
c.       Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
1)      Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2)      Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh seseorang guru.
3)      Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

2.2. Syarat-syarat Profesi Keguruan
            Menjadi seorang guru tidaklah semudah yang dibayangkan, dengan bermodal buku ataupun penguasaan materi yang akan disampaikan kepada muridnya menurut mereka sudah cukup. Akan tetapi, hal tersebut belum dapat dikategorikan seagai guru yang professional, karena guru yang professional adalah guru yang harus mempunyai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya. Demikian juga profesi seorang dokter, sebagian orang dapat menyembuhkan penyakit seseorang melalui pengalamannya dengan cara pengobatan tertentu, akan tetapi dia belum bisa dikatakan dokter apabila dia belum menguasai dan mempergunakan teori-teori dan pengalamannya selama dia belajar di kedokteran serta dapat diterima secara rasional sesuai dengan kecintaannya terhadap pekerjaannya sehingga taat pada kode etik kedokteran.
            Demikian pula halnya seorang guru professional, dia memiliki keahlian, ketrampilan, dan kemampuan sebagaimana filosofi Ki Hajar Dewantara; "tut wuri handayani, ing garso sung tulodo, Ing madyo mangun karso". Maka dari itu seorang guru yang professional harus bisa menguasai materi pelajaran sekaligus bisa mendidik murid-muridnya, menjadi contoh teladan yang baik bagi murid serta selalu memotivasi muridnya untuk selalu rajin belajar. Guru professional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya, sering membaca literatur-literatur dan tidak merasa merugi untuk membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang menjadi profesinya.
            Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan criteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.      Penggilan hidup yang sepenuh waktu
2.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.      Kebakuan universal
4.      Pengabdian
5.      Kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif
6.      Otonomi
7.      Kode etik
8.      Klien
9.      Berprilaku pamong
10.  Bertanggung jawab, (Syafrudin Nurdin dalam Ali, 2012: 7)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut :
"Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan prose pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi". (Sekretariat Negara, 2003: 26).
            Dalam UU  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1, prinsip professional guru mencakup karakteristik sebagai berikut :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki ikatan kesejawatan dank ode etik profesi.
5.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengambangkan profesi berkelanjutan.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. (Sekretariat Negara, 2005: 15)
Robert W. Richey (Arikunto dalam Ali, 2012: 9) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut :
a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibangdingkan dengan kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja professional,secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalma pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yag mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.
e.       Membutukan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.      Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (alive career) dan menjadi anggota yang permanen.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut mengenai persyaratan guru professional :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

2.3 Kode Etik Profesi Keguruan
            Seorang guru professional memiliki jiwa dan kecintaannya dalam mengajarkan dan mendidik muridnya sehingga merubah perilakunya menjadi baik. Hal tersebut sangat berkaitan dengan etika kerja dan etos kerja yang tinggi. Apabila kedua hal tersebut belum terpenuhi oleh seorang guru maka dia bukanlah seorang guru professional.
            Pada dasarnya etika merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Seara umum etika dapat diartika sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesame manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. (Ali Mudlofir, 2012: 198)
            Etika adalah suatu pola manusia mengenai moral hubungan antarmanusia dan norma selalu berlaku dalam moral tersebut. Sumber etika yang paling mendasar adalah agama, karena dari nilai agama seseorang dapat mengendalikan perbuatan tidak baiknya karena agama bersumber dari keyakinan dalam hati untuk menjalankannya. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama disebut kode etik.
            Kode etik dibuat dengan beberapa alasan, yaitu sebagai berikut :
a.       Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dam para pelaksana. Sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c.       Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
d.      Melindungi anggota masyarakat dan prktik-praktik yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku.
Etos kerja berasal dari kata "etos" yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui unjuk dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja memiliki beberapa unsur antara lain : (1) disiplin kerja, (2) sikap terhadap pekerjaan (3) kebiasaan-kebiasaan bekerja. (Ali, 2012: 200)
Dalam etos kerja yang baik dan memiliki komitmen dari berbaga aspek yang berkaitan dengan pekerjaannya disebut loyalitas kerja. Loyalitas kerja akan ditunjukkan dengan kesediaan secara ikhlas untuk menaati dan melaksanakan segera ketentuan dan tugas-tugas yang dberikannya.
Dari beberapa aspek mulai dari etika kerja, etos kerja hingga loyalitas kerja akan membentuk seseorang tersebut menjadi professional. Begitu juga halnya dengan guru yang professional akan lengkap dengan menerapkan ketiga aspek tersebut. Selain menerapkan ketiga aspek tersebut biasanya orang selalu mematuhi peraturan tertulis maupun tidak tertulis dalam pekerjaannya. Keguruan merupakan suatu jabatan professional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu  dan para pelaksananya. Suatu profesi ialah posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keterampilan dan sikap khusus.
Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi itu. Akan tetapi tidak semua orang mengikuti pelaksanaan kode etik tersebut karena kode etik juga masih memiliki keterbatasan diantaranya :
a.       Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik;
b.      Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik;
c.       Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik;
d.      Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik;
e.       Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain;
f.       Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum;
g.      Kode etik sulit menjangkau lintas budaya;
h.      Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.
Walaupun memiliki keterbatasan dengan meninjau ulang mengenai etika yang berlaku di masyarakat akhirnya kode etik guru hingga saat masih masih digunakan karena sudah tertera jelas dalam UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Prinsip Kerja Guru dan Dosen.
Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik.
-          Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
-          Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
-          Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut.





KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).

2.4 Organisasi Nasional Keguruan
            Salah satu ciri profesi adalah adanya control yang ketat atas para anggotanya. Melalui organisasi, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
            Berdasarkan konsepnya secara umum terdapat bagian-bagian pokok dalam organisasi, yaitu :
1.      Kesatuan sosial, berarti organisasi terdiri dari kelompok (himpunan, perserikatan) orang yang saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam suatu kesatuan yang bermakna bagi dirinya dan bagi organisasi.
2.      Struktur dan koordinasi, berarti aktivitas orang-orang dalam organisasi dirancang dan disusun dalam suatu pola tertentu yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja setiap bagian, dan hubungan kerja antarbagian. Pelaksanaan kegiatan setiap bagian tersebut dilakukan secara bersama-sama, menyeluruh, seimbang dan terpadu.
3.      Batasan yang dapat diidentifikasi. Setiap organisasi mempunyai batasan yang membedakan antara anggota organisasi dan bukan anggota organisasi, siapa dan apa yang menjadi bagian dan bukan menjadi bagian organisasi. Batasan organisasi dapat diidentifikasi melalui kontrak perjanjian yang disepakati oleh anggota dan organisasi. Anggota organisasi mempunyai ikatan dan berkontribusi secara terus-menerus melakukan aktivitas organisasi. Batasan organisasi ini juga dapat teridentifikasi melalui aktivitas, yang dilakukan oelh para anggotanya.
4.      Tujuan. Organisasi timbul dan melakukan aktivitas untuk mencapai tujuan. Tujuan organisasi mencakup juga tujuan individu-individu yang berada dalam organisasi tersebut. Tujuan organisasi tidak dapat dicapai oleh orang-orang yang berada dalam organisasi secara sendiri-sendiri, tapi harus dilakukan secara kerja sama yang saling mendukung secara berkelompok.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal- hal sebagai berikut. (Ali, 2012: 229).



Pasal 41
(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
(1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
(2) memberikan bantuan hukum kepada guru;
(3) memberikan perlindungan profesi guru;
(4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
(5) memajukan pendidikan nasional.
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.







0 komentar:

Posting Komentar

 

shandy tiara Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review