Selasa, 25 Februari 2014

PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Diposting oleh Unknown di 14.29


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, murid harus berkembang secara optimal dengan kemampuan untuk berkreasi, mandiri, bertanggung jawab,  dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Pendidikan harus membantu bukan hanya mengembangkan kemampuan intelektualnya, tetapi juga kemampuan mengatasi masalah yang ditemuinya dalam interaksinya dengan lingkungan.
Sekolah tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan dalam kegiatan belajar mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruan kepribadian anak. Oleh karena itu, guru harus mengetahui lebih dari sekedar masalah bagaimana mengajar yang efektif. Untuk itu sebagai calon guru kita perlu mengetahui wawasan dan pemahaman tentang layanan dan konseling di sekolah.
1.2 Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling?
2.Bagaimana peranan bimbingan dan konseling dalam pendidikan di sekolah?
3.Apa tujuan bimbingan di sekolah?



1.3 Tujuan
1.Mengetahui pengertian bimbingan dan konseling.
2.Mengetahui peranan bimbingan dan konseling dalam pendidikan di sekolah.
3.Mengetahui tujuan bimbingan di sekolah.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
2.1.1        Pengertian Bimbingan
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering dirangkaikan bagaikan kata majemuk. Hal itu mengisyaratkan bahwa kegiatan bimbingan kadang-kadang dilanjutkan dengan kegiatan konseling. Banyak para  ahli berusaha merumuskan pengertian bimbingan dan konseling.
Menurut Jones (1963), Guidance is the help given by one person to another in making  choice and adjustments and in solving. Dalam pengertian tersebut terkandung maksud bahwa tugas pembimbing hanyalah membantu agar individu yang dibimbing mampu membantu dirinya sendiri, sedangkan keputusan terakhir tergantung kepada individu yang dibimbing (klien).[1]
Rochman Natawidjaja(1978) mengatakan hal yang senada bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia mampu mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat.[2]
Bimo Walgito (1982) mengatakan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Dari pendapat para ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses bantuan dari seorang individu kepada invidu-individu lain dalam mengatasi masalahnya kehidupannya dan memahami dirinya.

2.1.2        Pengertian Konseling
Banyak ahli yang memberikan makna tentang konseling. Menurut James P. Adam yang dikutip oleh Depdikbud (1976):
Konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua individu dimana yang seorang (konselor) membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.[4]
Menurut Bimo Walgito (1982) konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keaadan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejaahteraannya hidupnya.
Dari pendapat para ahli diatas, dapat ditarik konseling adalah hubungan timbal balik antara individu dalam hal ini konselor kepada individu lain yaitu konseli  membantu menyelesaikan masalahnya  dengan wawancara dan cara-cara lain  yang seseuai pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang demi kesejahteraan hidupnya.

2.1.3 Perbedaan Bimbingan dan Konseling Dengan Kegiatan Mengajar
a)      Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam satu kelas atau satu tingkat. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual atau kelompok.
b)      Pembicaraan dalam kegiatan belajar mengajar lebih banyak diarahkan kepada pemberian informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah, sedangkan pembicaraan pembicaraan dalam konseling ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.
c)      Dalam kegiatan mengajar para siswanya belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan,    sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah/sedang menghadapi masalah.
d)     Untuk melaksanakan bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut keterampilan khusus dan berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.

2.2PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH
Bimbingan dan konseling menangani masalah-masalah atau hal-hal diluar garapan pengajaran disekolah, tetapi secara tidak langsung menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah itu. Menurut Mortensen dan Schemuller (1969) kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa agar dapat mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara penuh.[5]
Bimbingan dan konseling semakin hari semakin dirasakan perlu keberadaannya disekolah. Koestoer Partowisastro (1982) berpendapat faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu:
1)      Sekolah merupakan lingkungan hidup kedua setelah rumah, dimana anak dalam waktu sekian jam (  6jam) hidupnya berada di sekolah.
2)      Para siswa yang usianya relatif masih muda sangat membutuhkan bimbingan baik dalam memahami keadaan dirinya, mengarahkan dirinya, maupun dalam mengatasi berbagai macam kesulitan.
Selain itu, ternyata kehadiran konselor juga membantu para pengajar disekolah untuk mengembangkan dan memperluas wawasannya dalam mengajar dalam hal sikap ataupun tentang masalah afektif yang mempunyai kaitannya dengan profesinya dan bisa pula membantu masalah dari pengajar tersebut. Hal ini didukung oleh UU No. 20 tahun 2003 pasal 32 dan 33 tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)   Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2)   Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)   Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4)   Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Dari pasal diatas terlihat jelas bahwa bimbingan sangat diperlukan oleh seorang guru dalam menunjang keberhasilan profesi dan kariernya. Selain itu, dalam pasal lain dijelaskan pula siapa-siapa saja yang berperan sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan tersebut. Hal ini tertera pada UU No. 14 Tahun 2005 pasal 33 dan 34, yang berbunyi:
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dari pasal diatas dapat disimpulkan bahwa yang bertugas sebagai penyelenggara adalan pemerintah, pemerintah daerah dan tidak lupa masyarakat itu sendiri. Hal ini juga senada dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 43 dan 44 yang berbunyi:
Pasal 43
(1)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selain sebagai sasaran pembinaan dan pengembangan pendidikan, secara harfiah sebenarnya guru/pengajar bertugas untuk membina dan membimbing murid-muridnya selain dalam pelajaran tentunya dalam hal sikap pula. Ini tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39 yang berbunyi:
Pasal 39
(1)   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)   Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari pasal diatas terlihat jelas bahwa guru yang profesional adalah guru yang tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada siswanya, tetapi guru yng profesional adalah guru yang bisa membimbing dan melatih siswanya agar menjadi manusia yang lebih baik untuk dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Hal ini diperkuat pula oleh UU No. 14 Tahun 2005 yang berbunyi:



Pasal 35
(1)        Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2)         Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)        Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.3   TUJUAN BIMBINGAN DI SEKOLAH
Menurut Dr. Yusuf Gunawan, M. Sc, dalam bukunya Pengantar Bimbingan dan Konseling tujuan bimbingan dan konseling secara umum yaitu:
1.      Mengerti dirinya dan lingkungannya
2.      Mampu memilih ,memutuskan,dan merencanakan hidupnya secara bijaksana baik dalam bidang pendidikan,pekerjaan dan sosial pribadi
3.      Mengembangkan kemampuan dan kesanggupannya secara maksimal
4.      Memecahkan masalah yang dihadapi secara bijaksana.
5.      Mengelola aktifitas kehidupannya,mengembangkan sudut pandangnya dan mengambil keputusan serta mempertanggungjawabkannya
6.      Memahami dan mengarahkan diri dalam bertindak serta bersikap sesuai dengan tunutan dan keadaan lingkungan.
Adapun tujuan bimbingan dan konseling di sekolah di uraikan H.Umar ,dan kawan-kawan (1998:21-21) sebagai berikut:
1.Membantu siswa-siswa untuk mengembangkan pemahaman diri sesuai dengan kecakapan,minat,pribadi,hasil belajar,serta kesempatan yang ada
2.membantu siswa-siswa untuk mengembangkan motif-motif dalam belajar ,sehingga tercapai kemajuan pengajaran yang berarti
3.membeikan dorongan di dalam pengarahan diri ,pemecahan masalah,pengambilan keputusan,dan keterlibatan diri dalam proses pendidikan
4.membantu siswa-siswa untuk memperoleh kepuasan pribadi dalam penyesuaian diri secara maksimum terhadap masyarakat
5.membantu siswa untuk hidup didalam kehidupan yang seimbang dalam berbagai aspek fisik,mental dan sosial

Tujuan bimbingan bagi guru adalah sebagai berikut:
1.Membantu guru dalam berhubungan dengan siswa –siswa
2.Membantu guru dalam menyesuaikan keunikan individual dengan tuntutan umum sekolah dan masyarakat
3.Membantu guru dalam mengenal pentingnya keterlibatan dalam keseluruhan program pendidikan
4.membantu keseluruhan program pendidikan untuk menemukan kebutuhan-kebutuhan seluruh siswa
Adapun tujuan bimbingan bagi sekolah:
1.Menyusun dan menyesuaikan data tentang siswa yang bermacam-macam
2.Mengadakan penelitian tentang siswa dari latar belakangnya
3.Membantu menyelenggarakan kegiatan penataran bagi para guru dan personil lainnya ,yang berhubungan dengan kegiatan bimbingan
4.Mengadakan penelitian lanjut terhadap siswa-siswa yang telah meninggalkan sekolah
Layanan bimbingan sangat dibutuhkan agar siswa-siswa yang mempunyai masalah dapat terbantu,sehungga mereka dapat belajar lebih baik.Dalam kurikulum SMA tahun 1975 buku III C dinyatakan bahwa tujuan bimbingan disekolah adalah membantu siswa:
1.      Mengatasi kesulitan dalam belajarnya,sehingga memperoleh prestasi belajar yang tinggi.
2.      Mengatasi terjadinya kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik yang dilakukannya pada saat proses belajar-mengajar berlangsung dalam hubungan sosial.
3.      Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan jasmani.
4.      Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi.
5.      Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan perencnaan dan pemilihan jenis pekerjaan setelah mereka tamat.
6.      Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan masalah sosial –emosional disekolah yang bersumber dari sikap  urid yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri,terhadap lingkungan sekolah,keluarga.dan lingkungan yang lebih luas.
Disamping tujuan tersebut, Downing (1968) juga mengemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan disekolah sebenarnya sama dengan pendidikan terhadap diri sendiri,yaitu membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial psikoogis mereka,merealisasikan keinginannya,serta mengembangkan kemampuan atau potensinya.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan adalah membantu mengatasi berbagai macam kesulitan yang dihadapi siswa sehingga terjadi proses belajar-mengajar yang efektif dan efisien.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pendapat para ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses bantuan dari seorang individu kepada invidu-individu lain dalam mengatasi masalahnya kehidupannya dan memahami dirinya.
Dari pendapat para ahli diatas, dapat ditarik konseling adalah hubungan timbal balik antara individu dalam hal ini konselor kepada individu lain yaitu konseli  membantu menyelesaikan masalahnya  dengan wawancara dan cara-cara lain  yang seseuai pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang demi kesejahteraan hidupnya.
Bimbingan dan konseling menangani masalah-masalah atau hal-hal diluar garapan pengajaran disekolah, tetapi secara tidak langsung menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah itu.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan layanan bimbingan adalah membantu mengatasi berbagai macam kesulitan yang dihadapi siswa sehingga terjadi proses belajar-mengajar yang efektif dan efisien.













DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Yusuf. 2001. Pengantar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT. Prenhallindo.
Soetjipto, dan Raflis Kosasi.2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005


[1] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-61.
[2] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-62.
[3] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-62.
[4] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-63.

[5] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007). Hal-64.

0 komentar:

Posting Komentar

 

shandy tiara Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review